Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan, polisi telah mengantongi keterangan-keterangan dari saksi, tersangka, dan ahli hukum pidana.
Selain menetapkan Herlin Kenza dan pemilik Toko Wulan Kokula sebagai tersangka, polisi juga menyegel toko tersebut hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Baca juga: Selebgram Herlin Kenza dan Pemilik Toko yang Timbulkan Kerumunan di Aceh Jadi Tersangka
Toko pakaian itu disegel pada pada Jumat (23/7/2021).
Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian.
Winardy menyatakan bakal mengusut tuntas kasus kerumunan tersebut.
Selepas diperiksa di Markas Polres Lhokseumawe, Herlin Kenza memohon didoakan supaya kuat menghadapi cobaan.
“Mohon didoakan ya. Selebihnya silakan tanya polisi ya," tuturnya sambil berlalu.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor: Khairina, Aprillia Ika, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.