BANYUWANGI, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Banyuwangi, berinisial SA menggelar hajatan pernikahan anaknya, pada Sabtu (24/7/2021).
Padahal, saat ini gelaran hajatan dilarang di saat penerapan PPKM level 3-4.
Video hajatan berdurasi 5 detik itu sempat viral di aplikasi percakapan WhatsApp.
Baca juga: Istri Meninggal karena Covid-19, Suami Tolak Prokes dan Ancam Nakes
Nampak dalam video itu, sejumlah undangan duduk berderet di tenda pelaminan. Juga terdengar alunan musik pengiring pernikahan.
Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabar menyayangkan adanya pesta pernikahan itu.
Padahal, tiga hari sebelum acara sudah diingatkan untuk menunda pesta pernikahan. Namun tanpa izin, SA tetap melangsungkan hajatan.
Awalnya sepakat hanya akad nikah aja, tapi ternyata gelar resepsi...
"Anggota DPRD fraksi PPP, tiga hari sebelumnya saya, ketua satgas (Kecamatan), dan Danrami mendatangi sudah mengingatkan dan tak boleh karena PPKM Darurat. Ternyata tetap dilaksanakan," kata Jabar saat dihubungi, Minggu (25/7/2021).
Awalnya SA sepakat hanya menggelar akad nikah anaknya pada Jumat. Namun pada Sabtu digelar resepsi pernikahan.
Video resepsi itu lantas diterima pihak kepolisian pada Sabtu malam. Ketika didatangi tempat resepsi sudah sepi dan tamu undangan sudah pulang.
"Akad nikah saja awalnya. Ternyata ada peserta walimatul ursy ketika anggota datang sudah sepi," kata dia.
Dugaan pelanggaran prokes kini diusut polisi
Jabar mengatakan, saat ini gelaran hajatan masih dilarang dengan diberlakukannya PPKM Level 3-4 di Banyuwangi.
Jabar mengatakan kasus ini saat ini didalami Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Pengusutan terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan di saat PPKM Level 3-4.
"Diperiksa terkait pelanggaran prokes dan SE Menteri itu. SA juga diperiksa Polres," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.