Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, syarat seseorang bisa daftar vaksinasi yakni menggunakan NIK yang tertera pada e-KTP, tanpa perlu membawa fotokopi KTP.
"Kalau terkait ini kan penyelenggara ya, tapi yang dibutuhkan ini adalah NIK," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Jumat lalu.
Baca juga: Dampak Negatif Pengumpulan Fotokopi e-KTP sebagai Syarat Vaksinasi Covid-19
Ia menegaskan, tidak ada aturan yang mewajibkan membawa fotokopi e-KTP.
Namun, calon penerima vaksin diharuskan membawa KTP saat hendak melakukan vaksinasi.
"Harus bawa KTP saat vaksin, kan KTP itu identitas WNI-nya," kata dia.
Sebelumnya, ada warga yang mengeluh karena diminta membawa fotokopi KTP saat mendaftar vaksinasi.
Keluhan itu diceritakan dalam media sosial Twitter.
Bahkan, beberapa warganet mengaku diminta pulang karena tidak membawa fotokopi e-KTP, meski mereka membawa e-KTP asli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.