"Itu bukan menjadi alasan, sebab mereka sudah mendapat gaji honor dari pemerintah kabupaten. Jadi itu tidak bisa menjadi alasan," ujar Panca.
Seperti diberitakan, viral di media sosial video pungli oleh salah seorang oknum pegawai BPBD Ogan Ilir di exit Tol Kramasan.
Dalam video berdurasi 1,2 menit, itu terlihat petugas itu sedang melaksanakan tugas penyekatan di exit Tol Kramasan.
Tiba-tiba seorang sopir datang dan berhenti. Petugas itu lalu menghampiri. Terdengar pembicaraan soal uang agar dapat melintas. Uang yang disebutkan sebesar Rp 50.000. Petugas itu kemudian memanggil rekannya yang lain.
Polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap lima pelaku berinisial B (23) honorer BPBD Kabupaten Ogan Ilir, ARR (27) dan NK (21) honorer Satpol PP Ogan Ilir, serta H (39) dan NP (19) honorer Dishub Kabupaten Ogan Ilir.
Kelimanya telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 368 KUHP Juncto Pasal 64 atau Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP tentang Pungutan Liar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.