KOMPAS.com - Camat Panakukang Thahir Rasyid mengatakan, tembok setinggi 4 meter yang dibangun seorang pria berinisial A di pintu rumah tahfiz Al Quran di Kelurahan Masale, merupakan fasilitas umum milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan.
“Itu lahan milik pemerintah, kok dipagari (tembok) oleh warga yang dekat lokasi rumah tahfiz Al Quran,” kata Rasyid, Jumat (23/7/2021).
Terkait dengan itu, kata Rasyid, ia pun akan melayangkan surat somasi kepada A untuk membongkar tembok tersebut.
Baca juga: Rampas Motor Warga, Oknum Polisi Dihajar Massa hingga Tak Sadarkan Diri, Begini Ceritanya
Bahkan, Rasyid pun menegaskan, apabila surat somasi yang ia layangkan tidak diindahkan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Kita akan kirim surat somasi. Bongkar dulu temboknya, biar anak-anak ini bisa menghafal Al Quran lagi. Kalau surat kami tidak ditindaklanjuti atau diindahkan, maka kami akan tempuh ke jalur hukum,” tegasnya.
Baca juga: Pria di Makassar Bangun Tembok Pintu Rumah Tahfiz Al Quran, Diduga karena Masalah Jemuran