Setelah mendapatkan izin dari atasan, dua mobil tahanan Kejari Kota Madiun dikerahkan mengangkut 24 tabung oksigen yang kosong.
Begitu tiba di PT Samator selaku produsen oksigen di wilayah Madiun Raya, 24 tabung oksigen langsung diisi dan diangkut kembali dengan dua mobil tahanan ke RSUD milik Pemkot Madiun.
Heru menambahkan, setelah dua mobil tahanan Kejari Kota Madiun membantu mengangkut oksigen banyak instansi lain melakukan hal yang sama.
Baca juga: Gubernur NTT: Masyarakat Kita Sudah Susah dengan Pandemi, Jangan Kasih Bantuan Beras Kualitas Buruk
Dalam kondisi darurat Kejaksaan Negeri Kota Madiun siap membantu bila kendaraan tahanan dibutuhkan untuk mengangkut tabung oksigen milik rumah sakit rujukan Covid-19.
Aksi dua mobil tahanan mengangkut tabung oksigen untuk antar jemput mencukupi kebutuhan pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit juga mendapatkan apresiasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.