KULON PROGO, KOMPAS.com – Sebanyak lima personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terkonfirmasi Covid-19.
Satu di antaranya meninggal dunia di RSUD Wates.
Satpol PP Kulon Progo lantas menutup layanan kantornya hingga Senin (26/7/2021).
“Kita tak ingin ada penularan lebih banyak, maka kita tutup sementara,” kata Kepala Satpol PP Kulon Progo, Samiran lewat telepon, Jumat (23/7/2021).
Penularan di kalangan pegawai Satpol PP terjadi di tengah tingginya kegiatan mewujudkan situasi PPKM Darurat dan PPKM Level 4.
Kegiatan mereka mulai teguran hingga penindakan untuk menegakkan Instruksi Bupati Kulon Progo Nomor 17 tahun 2021.
Dalam catatannya, Satpol PP telah melakoni penertiban di 372 titik.
Terbanyak pada kafe dan rumah makan, kemudian ruang publik dan tempat olahraga, dan tempat ibadah, menyusul PKL dan pertokoan.
Mayoritas mendapat teguran tertulis dan menandatangi kesediaan mengikuti PPKM Darurat maupun Level 4 dalam aksi yang berlangsung sejak 3 Juli 2021.
Hanya sedikit yang berujung disegel atau ditutup, seperti satu ruang publik, satu tempat olahraga, dan dua obyek wisata.
Satpol memiliki sedikitnya 62 personel. Seiring penertiban ini, jumlahnya terkait karena tracing hingga isolasi mandiri.
Kini, mereka menutup sementara layanan kantor. Pihaknya memberi kesempatan untuk tracing dan disinfeksi pada kantor.
Sementara itu, mereka yang sehat tetap melakukan kegiatan dengan protokol kesehatan ketat.
Mereka yang bergejala istirahat hingga isolasi mandiri, juga hingga memeriksa diri di fasyankes.
“Yang sehat tetap melakukan kegiatan meski tidak maskimal karena tenaga kita terbatas. Mereka yang tidak sehat istirahat. Kita berkurang banyak,” kata Sumiran.