"Pada saat video itu viral di media sosial, anggota Polres Kota Metro sudah melakukan pengecekan ke lokasi dan tidak menemui peristiwa itu. Sehingga dipastikan video itu adalah hoaks," kata Pandra.
Tambah subscribers
Pandra menjelaskan, dari pemeriksaan sementara, motif pelaku mengunggah video itu untuk mencari subscriber di YouTube.
"Motifnya menambah subscriber dan viewers di akun YouTube miliknya. Karena itu pelaku mengunggah video kontroversial tersebut," kata Pandra.
Atas tindakannya itu, pelaku kini ditahan di Mapolda Lampung dan dijadikan tersangka dengan Pasal 4 Ayat 1 dan/atau Pasal 4 ayat 2 KUHP tentang Berita Bohong, dengan ancaman pidana selama tiga tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.