Hisar mengatakan, tidak ada keterlibatan orang lain dalam aksi para pelaku.
"Tidak ada keterlibatan yang lain, mereka beraksi berlima. Kita akan perketat pengawasan agar kejadian ini tak lagi terulang," terangnya.
Menurut salah seorang pelaku, B, dia telah melakukan pungli pada 13, 16, dan 19 Juli 2021. Uang yang didapatkannya sebesar Rp 290.000.
"Inisiatif sendiri, tak ada yang memerintahkan. Baru tiga kali," ujarnya di Markas Polda Sumatera Selatan.
Saat ditanyai alasan melakukan pungli karena gaji sebagai honorer tidak cukup, B menyangkalnya.
“Tidak kurang,” jelasnya.
Lima orang pelaku yang sudah ditangkap oleh aparat kepolisian itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Hisar Siallagan menjelaskan, kelima tersangka dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 atau Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP tentang Pungutan Liar.
Baca juga: Modus 5 Oknum Petugas Penyekatan PPKM Lakukan Pungli, Sopir Tanpa Hasil Swab Bayar Rp 50.000
"Sangat disayangkan, di masa pandemi yang begitu menghantam masyarakat, justru ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan tersebut," tuturnya.
Aksi pungli di pos penyekatan PPKM di pintu Tol Keramasan itu sempat terekam. Videonya lantas viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 1,2 menit itu, terlihat seorang oknum petugas berseragam BPBD yang menghampiri sopir truk.
Baca juga: Pungli “Hantui” Pemakaman Khusus Covid-19 di Bandung
Lantas, terdengar pembicaraan mengenai uang agar dapat melintas. Uang yang disebutkan sebesar Rp 50.000.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria; Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: David Oliver Purba), TribunSumsel.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.