KOMPAS.com - Lima petugas di pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumatera Selatan diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Para pelaku bertugas di pos penyekatan di pintu Tol Keramasan (Palembang-Lampung), Kabupaten Ogan Ilir.
Kelima orang tersebut merupakan tenaga honorer dari sejumlah instansi.
Mereka adalah B (23) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Ilir, H (39) dan NP (19) dari Dinas Perhubungan Ogan Ilir.
Lalu, ARR (27) dan NK (21) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ogan Ilir.
Baca juga: Viral, Video Pungli di Pos Penyekatan Tol Kramasan, Oknum Petugas BPBD dan Satpol PP Ditangkap
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan Kombes Hisar Siallagan menjelaskan, para pelaku mengincar para sopir truk.
Korban mereka adalah sopir yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin maupun hasil swab antigen.
Dokumen tersebut adalah syarat untuk melewati wilayah perbatasan.
Uang yang diminta oleh para pelaku bervariasi, mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 50.000. Jika bersedia membayar, pengemudi truk diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
“Korban adalah para sopir yang sekarang ini sudah tidak lagi di Palembang. Maka kita gali keterangan dari yang bisa kita dapat. Mulai dari teman-temannya yang berjaga di pos penyekatan, kemudian dari pelaku itu sendiri,” ucap Hisar, Kamis (22/7/2021), dilansir dari TribunSumsel.
Baca juga: Pengakuan Petugas Pelaku Pungli di Pos Penyekatan PPKM: Inisiatif Sendiri, Baru 3 Kali
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.