KOMPAS.com - HK, bocah 15 tahun asal Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dijual ke Malaysia dan dipekerjakan sebagai operator.
Nyatanya, selama bekerja di Malaysia, HK dianiaya karena tak bisa bekerja.
Setelah itu majikan juga mengirim foto serta video HK ke pihak keluarga dan meminta uang tebusan Rp 30 juta agar HK bisa dipulangkan.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia 9KJRI) di Malaysia sehingga HK bisa dipulangkan.
Baca juga: Remaja 15 Tahun Korban Perdagangan Orang Dianiaya dan Diperas Majikan di Malaysia
“HK akan dipekerjakan sebagai operator. Rupanya HK yang masih berusia 15 tahun tak bisa mengoperasikannya,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetyo saat dihubungi, Jumat (23/7/2021).
“Uangnya tak sempat dikirim. Pihak keluarga melaporkan ke polisi, kemudian kami menghubungi konsulat, dan HK dipulangkan,” tambah Tri.
Setelah HK dipulangkan, polisi menyelidiki dugaan kasus perdagangan orang dengan korban anak di bawah umur.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni UI, NH, dan MS. Pelaku UI dan NH ditangkap di Kabupaten Sambas dan MS ditangkap di Kota Pontianak.
Awalnya HK dibawa oleh pelaku MS ke tempat penampungan di Kota Pontianak. Lalu MS memerintahkan NH membawa HK ke Desa Sasak, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang ke Malaysia, 3 Pelaku Ditangkap
Oleh NH, HK diserahkan kepada pelaku UI. Lalu bocah 15 tahun itu masuk Malaysia menggunakan ojek.
“Oleh UI, korban dioper lagi menggunakan ojek masuk ke Malaysia,” ucap Wakapolres Sanggau, Kompol Agus Dwi Cahyono.
Saat tahu anaknya dianiaya, orangtua HK lapor ke polisi.
“Setelah itu, HK berhasil dipulangkan. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku yang memasukkan HK ke Malaysia,” ujar Agus.
Baca juga: 12 Warga Sulsel Jadi Korban Perdagangan Orang ke Malaysia, Ini Modusnya
Ia menjelaskan tiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun, denda paling sedikit Rp 60 juta, dan atau Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ia terancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta.
“Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan mendalam,” ucap Agus.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.