PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Pelalawan MD Rizal, Kamis (22/7/2021).
Rizal ditahan karena tersangka dalam kasus perusakan proyek pembangunan turap objek wisata Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Selain Rizal, jaksa juga melakukan penahanan terhadap Tengku Pirda, yang merupakan operator alat berat sekaligus honorer di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan.
Penahanan dua tersangka ini bertepatan dengan HUT ke-61 Adhyaksa.
Rizal dan Tengku Pirda ditahan saat proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Tahap II dilaksanakan karena berkas tersangka telah lengkap atau P-21.
Baca juga: Kasus Sengketa Lahan di Pelalawan Riau Jadi Atensi Jokowi, Ini Kata Istana
Kedua tersangka yang mengenakan rompi oranye keluar dari ruang pemeriksanaan didampingi kuasa hukumnya pada pukul 16.44 WIB. Keduanya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Saat menaiki mobil tahanan, keduanya hanya tertunduk. Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut mereka.
"Berkas tersangka MR (MD Rizal) dan TP (Tengku Pirda) sudah lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat diwawancarai wartawan, Kamis.
Menurutnya, kedua tersangka melanggar Pasal 10 huruf (a), Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Baca juga: Jaksa Tetap Eksekusi Ribuan Hektar Lahan di Pelalawan Meski MA Menangkan Gugatan Warga
Penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari. Selanjutnya, JPU menyusun dakwaan sesuai Pasal 140 KUHAP dan 143 KUHAP.
Jika selesai, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan.
"Kalau target waktu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yaitu 20 hari (penahanan). Paling lambat sebelum 20 hari harus sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Raharjo.
Sebagaimana diberitakan, MD Rizal dan Tengku Pirda ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Februari 2021 lalu. Keduanya sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka.
Kejati Riau sebelumnya sudah menyegel turap Danau Tajwid. Proyek tersebut masuk dalam pekerjaan paket I revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid tahun anggaran 2018 di Kecamatan Langgam dengan panjang 200 meter.