Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ambruknya Turap Danau Tajwid Senilai Rp 6 M, Kadis PUPR Pelalawan Ditahan

Kompas.com - 23/07/2021, 08:43 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Pelalawan  MD Rizal, Kamis (22/7/2021).

Rizal ditahan karena tersangka dalam kasus perusakan proyek pembangunan turap objek wisata Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Selain Rizal, jaksa juga melakukan penahanan terhadap Tengku Pirda, yang merupakan operator alat berat sekaligus  honorer di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan.

Penahanan dua tersangka ini bertepatan dengan HUT ke-61 Adhyaksa.

Rizal dan Tengku Pirda ditahan saat proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Tahap II dilaksanakan karena berkas tersangka telah lengkap atau P-21. 

Baca juga: Kasus Sengketa Lahan di Pelalawan Riau Jadi Atensi Jokowi, Ini Kata Istana

Kedua tersangka yang mengenakan rompi oranye keluar dari ruang pemeriksanaan didampingi kuasa hukumnya pada pukul 16.44 WIB. Keduanya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I  Pekanbaru.

Saat menaiki mobil tahanan, keduanya hanya tertunduk. Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut mereka.

"Berkas tersangka MR (MD Rizal) dan TP (Tengku Pirda) sudah lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat diwawancarai wartawan, Kamis.

Menurutnya, kedua tersangka melanggar Pasal 10 huruf (a), Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Baca juga: Jaksa Tetap Eksekusi Ribuan Hektar Lahan di Pelalawan Meski MA Menangkan Gugatan Warga

Penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari. Selanjutnya, JPU menyusun dakwaan sesuai Pasal 140 KUHAP dan 143 KUHAP.

Jika selesai, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan.

"Kalau target waktu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yaitu 20 hari (penahanan). Paling lambat  sebelum 20 hari harus sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Raharjo.

Sebagaimana diberitakan, MD Rizal dan Tengku Pirda ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Februari 2021 lalu. Keduanya sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka.

Kejati Riau sebelumnya sudah menyegel turap Danau Tajwid. Proyek tersebut masuk dalam pekerjaan paket I revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid tahun anggaran 2018 di Kecamatan Langgam dengan panjang 200 meter.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com