TEGAL, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal memutuskan tidak dapat menerima gugatan belasan warga korban penggusuran PT KAI bersama Pemkot Tegal.
Ketua Majelis Hakim Sudira didampingi hakim anggota Endra Hermawan dan Elsa Lina BR Purba juga menyebut seluruh eksepsi pihak tergugat juga ditolak dalam sidang putusan Kamis (22/7/2021).
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum PT KAI, Juno Jalugama dari Kantor Jesse Heber Ambuwaru & Partners Law Firm mengaku menerima keputusan majelis hakim.
"Kami selaku kuasa hukum dari PT KAI Daop 4 Semarang pada prinsipnya menerima keputusan yang dijatuhkan oleh majelis makim. Yang mana majelis hakim telah mempertimbangkan secara cermat apa yang menjadi dalil-dalil para pihak," kata Juno kepada Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Lagi, Gugatan Warga Terdampak Penggusuran PT KAI dan Pemkot Tegal Tak Diterima
Juno menilai, ada ketidaksesuaian antara posita atau rumusan dalil dalam surat gugatan dengan petitum atau hal yang dimintakan pihak penggugat kepada hakim untuk dikabulkan.
"Pertimbangan majelis hakim tidak dapat menerima gugatan para warga dikarenakan terdapat adanya kontradiksi antara posita dan petitum di dalam gugatan tersebut," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum warga dari LBH Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Tegal, Yulia Anggraini didampingi Agus Slamet mengatakan, pihaknya akan berembuk dengan warga menyikapi putusan tersebut.
"Rencananya kita akan berunding dengan warga setelah menerima salinan putusan. Apakah nanti kita memutuskan akan kembali melakukan gugatan atau banding," kata Yulia.
Sementara Agus Slamet menilai, majelis hakim belum memiliki keyakinan dalam proses persidangan dan pembuktian hingga akhirnya memutuskan NO.
Padahal, sebelumnya berbagai bukti dan saksi-saksi hingga saksi ahli sudah dihadirkan.
"Saya melihat hakim belum memiliki keyakinan dalam proses persidangan dan pembuktian. Namun yang jelas kita akan terus memperjuangkan warga untuk mendapatkan keadilan," kata Agus.
Baca juga: Warga Korban Penggusuran Gugat PT KAI dan Wali Kota Tegal, Ketua DPRD Jadi Saksi
Diberitakan sebelumnya, gugatan yang diajukan belasan warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, terhadap PT KAI dan Wali Kota Pemkot Tegal, tidak dapat diterima Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Kamis (22/7/2021).
Sebelumnya, gugatan dilayangkan belasan warga yang rumah dan tokonya dibongkar di Jalan Kolonel Sudiarto sebagai upaya revitalisasi kawasan stasiun dan alun-alun pada 3 Maret 2020.
Ketua Majelis Hakim Sudira didampingi hakim anggota Endra Hermawan dan Elsa Lina BR Purba menilai gugatan warga masih kurang lengkap syarat formilnya.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata hakim Sudira, dalam persidangan Kamis (22/7/2021).