TEGAL, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal memutuskan tidak dapat menerima gugatan belasan warga korban penggusuran PT KAI bersama Pemkot Tegal.
Ketua Majelis Hakim Sudira didampingi hakim anggota Endra Hermawan dan Elsa Lina BR Purba juga menyebut seluruh eksepsi pihak tergugat juga ditolak dalam sidang putusan Kamis (22/7/2021).
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum PT KAI, Juno Jalugama dari Kantor Jesse Heber Ambuwaru & Partners Law Firm mengaku menerima keputusan majelis hakim.
"Kami selaku kuasa hukum dari PT KAI Daop 4 Semarang pada prinsipnya menerima keputusan yang dijatuhkan oleh majelis makim. Yang mana majelis hakim telah mempertimbangkan secara cermat apa yang menjadi dalil-dalil para pihak," kata Juno kepada Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Lagi, Gugatan Warga Terdampak Penggusuran PT KAI dan Pemkot Tegal Tak Diterima
Juno menilai, ada ketidaksesuaian antara posita atau rumusan dalil dalam surat gugatan dengan petitum atau hal yang dimintakan pihak penggugat kepada hakim untuk dikabulkan.
"Pertimbangan majelis hakim tidak dapat menerima gugatan para warga dikarenakan terdapat adanya kontradiksi antara posita dan petitum di dalam gugatan tersebut," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum warga dari LBH Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Tegal, Yulia Anggraini didampingi Agus Slamet mengatakan, pihaknya akan berembuk dengan warga menyikapi putusan tersebut.
"Rencananya kita akan berunding dengan warga setelah menerima salinan putusan. Apakah nanti kita memutuskan akan kembali melakukan gugatan atau banding," kata Yulia.
Sementara Agus Slamet menilai, majelis hakim belum memiliki keyakinan dalam proses persidangan dan pembuktian hingga akhirnya memutuskan NO.
Padahal, sebelumnya berbagai bukti dan saksi-saksi hingga saksi ahli sudah dihadirkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.