Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 WNA Italia Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi di Labuan Bajo, Kejati NTT Ajukan Kasasi

Kompas.com - 22/07/2021, 21:26 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), mengajukan kasasi, menyusul dua warga negara Italia yang divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, dalam kasus korupsi lahan di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/7/2021).

Menurut Abdul, pihaknya menghormati putusan pengadilan tersebut.

Namun, upaya kasasi dilakukan lantaran ada keterlibatan dua warga negara dalam kasus korupsi lahan yang merugikan negara sekitar Rp 1,3 triliun tersebut.

"Kita melihat dalam fakta persidangan, kalau dua terdakwa warga Italia terlibat dalam kasus korupsi ini," kata Abdul.

Baca juga: Soal Mafia Agraria di Labuan Bajo, Bupati hingga WNA Italia Jadi Tersangka

Abdul mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan jaksa terhadap dua terdakwa, mereka ikut menikmati uang penjualan tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Saat ini kata dia, proses kasasi sedang berjalan sehingga pihaknya masih menunggu.

Dia berharap, dalam waktu dekat upaya kasasi itu bisa diketahui hasilnya.

Baca juga: Ingin Pastikan Jenazah Pasien Covid-19 Sudah Dimandikan, Warga Situbondo Bongkar dan Hancurkan Peti Mati

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa warga negara Italia, Masilimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio.

Kedua warga negara asing (WNA) tersebut merupakan terdakwa dalam kasus korupsi lahan di Labuan Bajo, Manggarai Timur, NTT.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan secara bergantian oleh hakim Fransiska Paula Dari Nino dan hakim anggota dua Gustaf Marpaung, kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Menurut hakim, dalam kasus korupsi tersebut, kedua warga Italia itu tidak mengetahui bahwa tanah tersebut adalah aset milik negara.

"Dua terdakwa ini tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan yang disampaikan penuntut umum, karena kedua terdakwa tidak mengetahui aset tersebut aset milik negara,” ujar hakim Gustaf Marpaung dalam sidang vonis, Rabu (7/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Regional
Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Regional
50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

Regional
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Regional
Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Regional
Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Regional
Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Regional
26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Regional
127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com