"Tidak kurang," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku terbukti melakukan aksi pungli.
Kelimanya telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 368 KUHP Juncto Pasal 64 atau Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP tentang Pungutan Liar.
"Sangat disayangkan, di masa pandemi yang begitu menghantam masyarakat, justru ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.
Kelima tersangka itu melakukan aksi pungli tanpa perintah siapa pun.
Mereka nekat meminta sejumlah uang dengan kisaran Rp 30.000 sampai Rp.50.000 untuk kepentingan pribadi masing-masing.
"Tidak ada keterlibatan yang lain, mereka beraksi berlima. Kita akan perketat pengawasan agar kejadian ini tak lagi terulang," ujar Hisar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.