Asri menjelaskan, berdasarkan dakwaan ini, Nurdin terancam pidana penjara paling singkat selama empat tahun.
Sedangkan kuasa hukum Nurdin, Irwan, mengatakan tidak akan mengajukan bantahan atau eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa KPK.
Namun, dia menegaskan dakwaan itu masih butuh pembuktian.
“Dakwaan itu kan dugaan-dugaan yang dialamatkan untuk terdakwa dan butuh pembuktian pada prosesnya nanti. Biar fakta persidangan yang membuktikan dakwaan ini apakah benar atau tidak,” kata Irwan.
Baca juga: Anak Nurdin Abdullah, Fathul Fauzy Nurdin Sudah Tiga Kali Dipanggil KPK
Sebagai informasi, Nurdin ditangkap KPK di rumah dinasnya, Makassar, Sulawesi Selatan, dalam operasi tangkap tangan pada 28 Februari 2021.
Nurdin diduga menerima suap dari beberapa pengusaha terkait proyek infrastruktur yang berlangsung di Sulawesi Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.