PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat memberikan kelonggaran terhadap kafe, restoran, dan rumah makan pada masa perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Kita memberikan kelonggaran terhadap rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya," ujar Wali Kota Padang, Hendri Septa, Kamis (22/7/2021) kepada sejumlah wartawan.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemkot Padang Longgarkan Sejumlah Aturan
Sejumlah kelonggaran tersebut seperti jam operasional diperpanjang dari sebelumnya hingga jam 8 malam, kini menjadi jam 9 malam.
"Kemudian kami juga membolehkan makan ditempat dengan waktu maksimal 30 menit. Kemudian hanya 25 persen dari kapasitas tempat," ujarnya.
Baca juga: Preman Pemalak Sopir Truk di Padang yang Videonya Viral, Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Untuk itu Hendri Septa mengimbau masyarakat dan pedagang mematuhi aturan yang sudah dibuat tersebut. PPKM sendiri diperpanjang hingga 25 Juli mendatang.
"Kita tentu berharap masyarakat bisa mematuhi aturan tersebut. Bagi yang melanggar akan mendapat sanksi sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru,"ujarnya.