Namun, bukti kuat yang ditemukan polisi adalah obat yang dijual di Bandung itu ternyata dijual lagi di Bogor.
"Ini koreksi kita, semua apotek dimohon lebih hati-hati karena mereka membeli di apotek pinggiran," ucap dia.
Dari kasus itu, polisi meminta pengusaha apotek untuk lebih waspada.
Adapun para pelaku akan dijerat Pasal 196, Pasal 197, dan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Para pelaku juga terancam melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara. (Abba Gabrillin).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.