KUPANG, KOMPAS.com - Dua orang warga Kelurahan Airmata, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan positif Covid-19.
Mereka berdua sebelumnya terlibat dalam pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Siloam Kupang, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 Diambil Paksa di Kupang, Ini Langkah Kepolisian
Informasi itu disampaikan Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar, saat dihubungi sejumlah wartawan, Kamis (22/7/2021).
Siregar menyebut, dua orang yang positif itu adalah suami dan anak dari almarhumah GM, pasien Covid-19.
"Yang positif itu suaminya berinisial AU dan anak perempuan berinisial NAU," ungkap Siregar.
Keduanya dinyatakan positif, setelah pihak Polsek Kelapa Lima dan Kelurahan Airmata, memfasilitasi pelaksanaan swab dan rapid antigen bagi keluarga GM.
Baca juga: Kronologi Warga Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Kupang, Keluarga Sempat Sampaikan Permintaan Ini...
Siregar mengatakan, ada 10 orang kerabat dekat GM yang menjalani tes swab di Pustu Airmata Kota Kupang.
Menurut Siregar, pihak medis masih akan memeriksa dan melakukan tes swab kepada seorang warga yang memandikan GM sebelum dikuburkan.
"Yang mandikan jenazah GM masih menjalani tes swab," kata dia.
Baca juga: Viral, Video Petugas Berbaju Hazmat Lari Dikejar dan Diteriaki Warga
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.