MATARAM, KOMPAS.com- Subdit lV Direskrimum Polda NTB mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan negara tujuan Timur Tengah.
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap yakni LS (48) warga Lombok Timur. Dia merupakan sponsor dari salah satu jasa pengirim TKI.
Baca juga: Cerita Hasanah, PMI yang Lahirkan Bayi Saat Karantina di Asrama Haji, Persalinan Gunakan Kain Ihram
Kronologi
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menyampaikan, kronologi kejadian bermula ketika seorang tersangka berinisial F merekrut korban berinisial PPD dan memperkenalkannya pada tersangka LS.
Usai diperkenalkan pada LS, korban bersedia dikirimkan ke Timur Tengah.
Korban juga mengetahui bahwa tersangka akan memalsukan identitasnya.
"Tersangka F memperkenalkan korban PPD ke sponsornya yang berinisial LS. Kemudian, tersangka LS membuatkan dokumen palsu berupa KTP dan Kartu Keluarga di mana tanggal lahir korban diubah yang semula 15 Februari 2004 menjadi 15 Februari 1998," kata Artanto dalam jumpa pers di Polda NTB, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Saya Yakin Waktu Diangkat ke Bed, Istri Saya Sudah Meninggal
Alamat juga diubah
Selain mengubah tanggal lahir korban menjadi lebih tua agar dapat memenuhi syarat pembuatan KTP, tersangka juga mengubah alamat korban.
Korban yang semula beralamat di Lombok Barat diganti menjadi menjadi Lombok Timur.
"Alamat korban juga diubah, yang semula di Lombok Barat menjadi Lombok Timur," kata Artanto.
Baca juga: Terpapar Covid-19 dan Tetap Rawat Pasien secara Virtual, Dokter Victor: Demi Kemanusiaan
Usai tersangka mengubah identitas, para korban kemudian dibawa ke Sumbawa untuk pembuatan paspor.
Namun karena terkendala berkas, paspor korban tidak bisa dibuat
Mereka pun harus kembali ke rumah masing-masing. Lantaran rumah korban PPD jauh, dia tertahan di rumah tersangka.
Baca juga: Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Kembali Positif Covid-19
Diduga dicabuli
Sementara itu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB Konbes Pol Hari Brata menyampaikan, ada dugaan pencabulan oleh tersangka LS selama korban disekap di rumahnya.
"Korban ini juga kondisinya hamil, diduga dicabuli oleh LS, nanti kalau terbukti akan ada pasal tersendiri, apabila melahirkan kita akan cek kembali DNA-nya," kata Hari.
Hari menjelaskan, bahwa korban disekap selama 6 hari.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukum pidana, Pasal 6, Pasal 10 dan atau Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.