Artanto menyampaikan, korban tidak direkrut sendirian. Ada tujuh orang lainnya yang berasal dari lokasi yang berbeda-beda.
Usai tersangka mengubah identitas, para korban kemudian dibawa ke Sumbawa untuk pembuatan paspor.
Namun karena terkendala berkas, paspor korban tidak bisa dibuat
Mereka pun harus kembali ke rumah masing-masing. Lantaran rumah korban PPD jauh, dia tertahan di rumah tersangka.
Baca juga: Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Kembali Positif Covid-19
Diduga dicabuli
Sementara itu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB Konbes Pol Hari Brata menyampaikan, ada dugaan pencabulan oleh tersangka LS selama korban disekap di rumahnya.
"Korban ini juga kondisinya hamil, diduga dicabuli oleh LS, nanti kalau terbukti akan ada pasal tersendiri, apabila melahirkan kita akan cek kembali DNA-nya," kata Hari.
Hari menjelaskan, bahwa korban disekap selama 6 hari.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukum pidana, Pasal 6, Pasal 10 dan atau Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.