KOMPAS.com - AN (32), warga negara Rusia dideportasi dari Bali karena terbukti melanggar protokol kesehatan.
Ia kabur usai dinyatakan positif Covid-19 usah menjalani PCR di RS PTN Universitas Udayana Jimbaran pada Minggu (4/7/2021).
Namun saat diminta untuk karantina, AN menolak dan memilih kabur. Perempuan 32 tahun itu kemudian dijemput paksa oleh Satpol PP Kabupaten Bandung di salah satu vila di kawasan Canggu, Kuta Utara.
Baca juga: Sembuh, WN Rusia yang Kabur Usai Dinyatakan Positif Covid-19 Akhirnya Dideportasi
Pada saat kabur usai dinyatakan positif Covid-19, AN sengaja beraktivitas dan bertemu banyak orang tanpa menggunkan masker.
Hal tersebut dijelaskan Kakawwil Kemkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (22/7/2021).
"Yang bersangkutan menolak untuk melaksanakan isolasi mandiri dan dengan sengaja tetap melakukan aktivitas, bertemu dengan banyak orang tanpa menggunakan masker," kata Jamaruli.
Baca juga: Izin Tinggal Habis, Satu Keluarga Asal Rusia di Bali Dideportasi
Setelah diamankan oleh Satpol PP, AN dibawa ke tempat isolasi terpusat milik Pemprov Bali di Hotel Ibis, Kecamatan Kuta.
Selama karantina, pasport AN ditahan oleh pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Menurut Jamaruli, AN masuk Indonesia pada Februari 2020 dan izin tinggal kunjungan berlaku hinggal 10 Juli 2021. Sedangkan e-Visa milik AN berlaku hingga 6 Agustus 2021.
Setelah menjalan isolasi mandiri dan hasil swab PCR negatif, AN AN langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Ngurah Rai untuk diperiksa.
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan Saat PPKM Darurat di Bali, 3 WNA Dideportasi
Ia kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (21/7/2021).
WN Rusia itu diterbangkan menggunakan maskapai Citilink QG-691 Pukul 14.40 Wita.
"Selanjutnya dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Moskow, Rusia dengan penerbangan Turkish Airlines pada Pukul 21.05 WIB," tuturnya.
Jamaruli menegaskan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya Imigrasi yang ada pada jajaran Kanwil Kemenkumham Bali akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan orang asing yang masih berada di Bali bersinergi dengan instansi terkait.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ach. Fawaidi | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.