MAKASSAR, KOMPAS.com – Haidir Ali (32) warga Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tewas setelah dikeroyok empat orang keluarganya setelah terlibat perselisihan, Rabu (21/7/2021) malam.
Kepala Kepolisian Sektor Kota Makassar, Kompol Andriani Lilikay mengatakan, korban tewas dengan beberapa luka sabetan parang di tangan, luka tusukan tombak di perut, dan luka lebam akibat hantaman benda tumpul di kepalanya.
Korban dikeroyok empat orang keluarganya masing masing, Dandi (23), Arjun (25), Daeng Ngerang (65), Anti alias Tiyong (43).
Baca juga: Geng Motor Berulah, Kejar lalu Aniaya 2 Remaja Pakai Senjata Tajam
Andriani menjelaskan, awalnya korban berselisih dengan tersangka Arjun di jembatan Jalan Monginsidi dekat rumahnya.
Kemudian Arjun pulang ke rumah mengambil parang dan kembali mendatangi korban yang masih berada di jembatan dan langsung menebas bagian tangan.
Pelaku pun selanjutnya kabur dan korban pulang ke rumahnya.
“Berselang 30 menit, korban lalu mendatangi rumah tersangka Arjun namun tidak menemukannya. Korban hanya bertemu tantenya, Anti, dan kembali terlibat cekcok. Di situ, korban melempari Anti. Melihat ibunya dilempari, Dandi pun tak terima dan langsung berlari mengambil tombak yang berada di dalam rumahnya. Tersangka Dandi lalu menombak perut korban,” katanya.
Baca juga: Nenek 74 Tahun yang Ditemukan Tewas di Rumahnya Diduga Korban Pembunuhan, Begini Kronologinya
Setelah menombak perut korban, lanjut Andriani, tersangka Dandi kemudian menyerahkan tombak kepada Daeng Ngerang.
Daeng Ngerang pun kembali menusukkan tombak ke bagian tangan korban.
Tidak hanya itu saja, Anti pun datang dengan membawa balok kayu dan memukul korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian lengan tangan kanan, luka robek pada perut sebelah kiri, luka lebam, dan bengkak dibagian leher. Dari kejadian itu, polisi menyita sebilah parang dan sebuah tombak,” tuturnya.
Baca juga: Nenek 74 Tahun Tewas dengan Luka Tusuk, Cucu Sempat Dengar Pintu Didobrak
Andriani menambahkan, berselang beberapa jam setelah kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas, empat pelaku datang menyerahkan diri ke markas Polsekta Makassar.
“Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 338 KUHP jounto 55, 56 jounto pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP,” tegasnya.
Keempat pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.