Tidak hanya itu saja, Anti pun datang dengan membawa balok kayu dan memukul korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian lengan tangan kanan, luka robek pada perut sebelah kiri, luka lebam, dan bengkak dibagian leher. Dari kejadian itu, polisi menyita sebilah parang dan sebuah tombak,” tuturnya.
Baca juga: Nenek 74 Tahun Tewas dengan Luka Tusuk, Cucu Sempat Dengar Pintu Didobrak
Andriani menambahkan, berselang beberapa jam setelah kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas, empat pelaku datang menyerahkan diri ke markas Polsekta Makassar.
“Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 338 KUHP jounto 55, 56 jounto pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP,” tegasnya.
Keempat pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.