ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Tim satuan narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga tersangka dan tujuh kilogram sabu-sabu senilai Rp 7 miliar di perkampungan nelayan, Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (19/7/2021) menyebutkan, awalnya polisi menerima informasi ada sabu-sabu yang masuk lewat jalur laut ke desa itu.
“Setelah dilakukan pengembangan, penyelidikan ditemukan tersangka pertama berinisial IR. Dia ditangkap di rumahnya 10 Juli 2021,” kata Kapolres.
Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Diteriaki Maling oleh Warga
Dari IR diketahui sabu-sabu sebenarnya disimpan di rumah S (25). Namun, saat polisi mendatangi rumah S, tersangka tidak berada di rumah.
Saat digeledah, polisi menemukan tujuh kilogram sabu-sabu yang disimpan di loteng rumah S.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui S dan temannya MA (23) berada di Sungai Yu, Kabupaten Aceh Tamiang.
Tim Polres Aceh Utara, sambung Kapolres, bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Polres Aceh Tamiang, memburu kedua pelaku di Aceh Tamiang.
“Saat ditangkap, keduanya S dan MA melakukan perlawanan. Sehingga terpaksa ditembak pada bagian betis,” tegas Kapolres.
Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba di Musirawas Utara, Polisi Tangkap 18 Pengedar
Dia merincikan, IR berperan sebagai pemindah sabu-sabu dari pinggir laut Seunuddon, Aceh Utara ke sepeda motor hingga ke lokasi penyimpanan.
Sedangkan S dan MA, bertugas menjemput sabu-sabu ke tengah laut dengan menggunakan boat.
“Mereka mengaku ada tiga karung sabu-sabu. Namun jatah mereka hanya tujuh kilogram saja. Ada empat lagi tersangka yang terkait dengan jaringan sabu-sabu sebanyak tiga karung itu. Kita terus buru sampai ketemu,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.