Karena mengantuk, korban akhirnya tertidur. Saat sedang tidur pulas, pelaku lalu membuka pakaian korban dan menyetubuhinya.
Usai mencabuli korban, pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau.
"Korban ancam akan bunuh pelaku, jika memberitahukan kejadian itu kepada orang lain," ungkap Jamari.
Akhirnya, korban menceritakan kejadian itu kepada keluarga dan tetangga yang lain.
Lapor polisi
Tak terima, keluarga kemudian melapor ke polisi.
"Pelaku sudah kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka," kata Jamari.
Pelaku pun dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.