KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur menangkap HN, karena mencabuli siswi SD berinisial B (11).
Kakek berusia 65 tahun itu, ditangkap di kediamannya di Dusun Suai B, Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
"Kita sudah tangkap pelaku dan ditahan di Mapolres Malaka," ungkap Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/7/2021) malam.
Baca juga: Kisah Pilu Isnandar, Terpaksa Jual Rumah untuk Makan, 3 Tahun Tak Bisa Kerja karena Sakit
Dicabuli sejak usia 9 tahun
Jamari menyebut, korban dicabuli sang kakek sejak tahun 2019 lalu, atau saat korban masih berusia sembilan tahun.
Menurut Jamari, kejadian itu terungkap setelah korban tak tahan dan melapor kepada keluarganya pada 13 Juli 2021 lalu.
Jamari menuturkan, kejadian pencabulan itu terungkap, berawal ketika korban belajar di kamar rumah pelaku.
"Jadi kedua orangtua korban ini menitip korban untuk tinggal dan belajar di rumah pelaku," ungkap Jamari.
Saat itu, pelaku menunggu korban belajar hingga larut malam.
Baca juga: Polemik Sekda Mendadak Diganti, Begini Penjelasan Pemprov Maluku
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.