BANJARMASIN, KOMPAS.com - Kota Banjarmasin resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II hingga 25 Juli 2021.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, penerapan PPKM level 2 ditentukan karena melihat jumlah kasus Covid-19 yang ditangani saat ini.
Dikatakan Ibnu, jika kasus Covid-19 meningkat PPKM Banjarmasin akan kembali ditingkatkan ke level 3.
Baca juga: Awasi Prokes Saat PTM Terbatas, Wali Kota Banjarmasin Minta Satpol PP Jaga Sekolah
Selain itu, kata dia, pembelajaran tatap muka secara terbatas di sekolah akan dihentikan jika status Banjarmasin menerapkan PPKM level 3.
"Begitu naik ke level 3 maka wajib hukumnya kita tarik rem darurat sehingga anak-anak juga harus libur," tegas Ibnu Sina kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).
Ibnu menambahkan, PPKM level II di Banjarmasin terancam naik ke level III.
"Terkait PTM, kita selesaikan minggu ini karena status kita masih di level 2," ujarnya.
"Begitu naik ke level III maka wajib hukumnya kita tarik rem darurat sehingga anak-anak juga harus libur," tegasnya.
Baca juga: Stok Vaksin di Banjarmasin Kosong di Tengah Antusiasme Warga Ikuti Vaksinasi
Dia pun meminta kepada masyarakat untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Karena ini mulai mengarah ke level 3, jadi istilahnya pengetatanlah. Jangan sampai terjadi seperti itu," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Banjarmasin resmi memberlakukan PPKM level 2 hampir ke 3.
Keputusan itu diambil melalui dalam rapat bersama Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina bersama forum koordinasi pimpinan daerah atau forkopimda pada, Rabu (21/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.