AMBON, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Maluku angkat bicara soal penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Maluku yang kini terus menuai polemik di masyarakat.
Penggantian Sekda tersebut dirasa janggal karena dilakukan secara mendadak.
Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno mengatakan, Gubernur Maluku Murad Ismail merasa tidak ada masalah di balik penunjukan Plh Sekda Maluku atas nama Sadali le menggantikan Sekda definitif, Kasrul Selang.
“Keputusan tersebut dipertimbangkan untuk dilakukan karena Sekretaris Daerah, Kasrul Selang beberapa waktu yang lalu terpapar Covid-19, dan pertimbangan bapak gubernur bahwa Kasrul Selang sementara ini perlu melakukan pemulihan kesehatan secara total. Dan sesuai aturan kurang dari 15 hari dapat diangkat ditunjuk plh,” ungkap Orno saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Sekda Maluku Mendadak Diganti, Diduga Ada Keretakan
Menurut Barnabas Orno, kebijakan yang diambil Gubernur Murad Ismail telah mempertimbangkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang efisien dan efektif demi kelancaran pelayanan kepada publik.
Keputusan Plh Sekda Maluku itu, kata Barnabas Orno, telah didasarkan pada sejumlah aturan yang berlaku.
Selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Gubernur Maluku mempunyai kewenangan menetapkan, pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintahan sesuai ketentuan undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara.
“Jadi, apabila seorang sekretaris daerah provinsi berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas sekretaris daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat atas persetujuan Mendagri. Itu sesuai pasal 214 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terangnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 20 Juli 2021
Barnabas mengungkapkan, jabatan sekretaris daerah bukan jabatan politik, tetapi jabatan struktural, sama dengan jabatan struktural lainnya dalam lingkup pemerintah daerah, hanya berbeda pada jenjang eselonisasi.
Karena itu ia mengajak seluruh masyarakat Maluku untuk tidak lagi mempersoalkan penunjukan Plh Sekda Maluku.
“Dengan demikian tidak perlu diperdebatkan apalagi dijadikan konsumsi publik,” ujarnya.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Gubernur Khofifah : Saya Minta Maaf
Dia menambahkan sekretaris daerah harus dapat memberikan rasa percaya kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah terhadap tugas dan fungsi koordinasi yang dapat memungkinkan visi dan misi pembangunan dapat tercapai.
“Kalau pun saat ini maupun dalam waktu yang akan datang terjadi pergeseran bahkan pergantian jabatan struktural pada berbagai jenjang eselonisasi dalam lingkup pemerintah daerah Provinsi Maluku adalah semata-mata bertujuan untuk mencapai sebuah kemajuan demi kepentingan masyarakat dan bukan untuk tujuan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Maluku menunjuk Sadli Ie sebagai Plh Sekda Maluku menggantikan Kasrul Selang pada Senin (19/7/2021). Penunjukkan Plh Sekda Maluku itu pun memunculkan berbagai polemik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.