Barnabas mengungkapkan, jabatan sekretaris daerah bukan jabatan politik, tetapi jabatan struktural, sama dengan jabatan struktural lainnya dalam lingkup pemerintah daerah, hanya berbeda pada jenjang eselonisasi.
Karena itu ia mengajak seluruh masyarakat Maluku untuk tidak lagi mempersoalkan penunjukan Plh Sekda Maluku.
“Dengan demikian tidak perlu diperdebatkan apalagi dijadikan konsumsi publik,” ujarnya.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Gubernur Khofifah : Saya Minta Maaf
Dia menambahkan sekretaris daerah harus dapat memberikan rasa percaya kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah terhadap tugas dan fungsi koordinasi yang dapat memungkinkan visi dan misi pembangunan dapat tercapai.
“Kalau pun saat ini maupun dalam waktu yang akan datang terjadi pergeseran bahkan pergantian jabatan struktural pada berbagai jenjang eselonisasi dalam lingkup pemerintah daerah Provinsi Maluku adalah semata-mata bertujuan untuk mencapai sebuah kemajuan demi kepentingan masyarakat dan bukan untuk tujuan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Maluku menunjuk Sadli Ie sebagai Plh Sekda Maluku menggantikan Kasrul Selang pada Senin (19/7/2021). Penunjukkan Plh Sekda Maluku itu pun memunculkan berbagai polemik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.