KUPANG, KOMPAS.com - Sejumlah warga mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 dari Rumah Sakit Umum Siloam Kupang pada Rabu (21/7/2021).
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan, jenazah tersebut berinisial LHH (27), warga Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
"Meninggalnya di Rumah Sakit Siloam Kupang tadi pagi. Dia terkonfirmasi positif Covid-19," kata Krisna, kepada Kompas.com, Rabu.
Krisna menjelaskan, almarhum masuk rumah sakit pada Rabu dini hari untuk menjalani operasi kanker prostat.
Setelah operasi, LHH dinyatakan meninggal pada pukul 07.57 Wita.
Tim medis dari RS Siloam Kupang lalu melakukan tes cepat antigen dan hasilnya positif Covid-19.
Baca juga: Anggota Dewan Bernyanyi dan Berjoget di Kantor, Ketua DPRD Malaka: Saya Mohon Maaf...
Kemudian, pada pukul 08.30 Wita, pihak rumah sakit mendapat informasi, kalau keluarga menolak almarhum dimakamkan dengan protokol kesehatan Covid-19.
Keluarga juga hendak membawa pulang jenazah ke rumah. Rumah sakit lalu berkoordinasi dengan aparat kepolisian dari Polsek Oebobo.
Sekitar pukul 09.00 Wita, Kapolsek Oebobo bersama anggotanya memberikan penjelasan dan pengertian kepada keluarga almarhum.
"Anggota kita menjelaskan, kalau almarhum meninggal terkonfirmasi Covid-19, sehingga sesuai protokol kesehatan, harus dimakamkan oleh tim Satgas Covid-19," kata Krisna.
Keluarga pun sempat menerima penjelasan dari polisi. Namun, keluarga meminta jenazah singgah sementara di rumah duka.
Keluarga beralasan almarhum bukan pasien Covid-19 karena sudah lama menderita penyakit kanker prostat.