YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021.
Berbeda dengan sebelumnya yang disebut dengan PPKM darurat, kini diubah menjadi PPKM level 3 dan Level 4.
DI Yogyakarta sendiri Kabupaten Gunungkidul, Kulon Progo, masuk kategori level 3.
Sedangkan Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul, masuk level 4.
Baca juga: Bali Terapkan PPKM Level 3, Ini Sejumlah Aturan yang Dilonggarkan
Sekretaris Daerah (Sekda) DI Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, dalam penerapannya, aturan antara PPKM darurat dengan PPKM level tetap sama.
Salah satunya yakni, Jalan Malioboro masih tetap akan ditutup.
"(Jalan Malioboro) belum (dibuka) berarti ya. Karena ini masih tanggal 25 Juli," katanya saat ditemui di Kepatihan Kota Yogyakarta, Rabu (21/7/2021).
Dengan kondisi Jalan Malioboro ditutup banyak dikeluhkan warga seperti pengemudi becsk maupun Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar Malioboro.
Aji mengatakan, bahwa pihaknya mengerti apa yang dirasakan oleh para pedagang maupun pengemudi becak.
Baca juga: Mulai Hari Ini Batam Tak Terapkan PPKM Darurat, tapi PPKM Level 4, Ini Bedanya
Menurutnya, dengan mengurangi mobilitas dengan menutup beberapa ruas jalan diharapkan bisa mengurangi penyebaran Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.