BALI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan PPKM Level 3 menggantikan PPKM Darurat untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Pulau Dewata.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Bali.
Kebijakan itu akan berlangsung pada 21-25 Juli 2021.
"PPKM (level 3) berlaku di 9 Kabupaten/Kota se-Bali," kata Gubernur Bali Wayan Koster sebagaimana dikutip dari SE Gubernur No. 11 Tahun 2021, Rabu (21/6/2021).
Baca juga: Puluhan Ton Ikan Nila di Danau Batur Mati akibat Semburan Belerang, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Secara umum ketentuan yang berlaku dalam SE Gubernur Bali No. 11 Tahun 2021 tersebut tak jauh berbeda dengan SE Gubernur No. 9 tentang PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 lalu.
Hanya saja ada sejumlah poin aturan yang dilonggarkan dalam PPKM Level 3, khususnya untuk sektor esensial dan non-esensial. Apa saja? Berikut rangkuman Kompas.com:
1. Sektor non-esensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja di kantor/toko sebanyak 25%, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita.
Adapun, dalam Surat Edaran sebelumnya, sektor non-esensial tidak diizinkan beroperasi.
2. Kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 Wita.
Dalam Surat Edaran sebelumnya, jam operasional hanya sampai pukul 20.00 Wita.
Baca juga: Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 Kewalahan, Pemkot Madiun Buka Rekrutmen Relawan, Berapa Gajinya?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.