PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Sumatera Selatan (Sumsel) diperpanjang hingga Minggu (25/7/2021).
Ada pun pengetatan itu dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 23 Tahun 2021.
Wilayah Sumsel sendiri yang dilakukan pengetatan PPKM Mikro meliputi Kota Palembang dan Kota Lubuk Linggau. Sebelumnya, pengetatan PPKM Mikro tersebut berlaku dari 1-20 Juli.
Baca juga: Usai Ditegur Mendagri, Pemprov Sumsel Cairkan Insentif Nakes
Namun, dengan adanya perpanjangan PPKM Darurat dari pemerintah pusat, aturan tersebut pun otomatis diikuti oleh daerah.
"Presiden sudah memutuskan untuk memperpanjang PPKM, sehingga di Sumsel juga demikian," kata Herman di Palembang, Rabu (21/7/2021).
Herman mengatakan, pengetatan PPKM di Sumatera Selatan yang berlangsung selama 20 hari memberikan dampak positif kepada warga.
Menurutnya, saat ini warga telah mengikuti protokol kesehatan serta mengurangi aktivitas di luar rumah. Selain itu, angka penularan pun menjadi menurun.
"Sumsel sebetulnya tidak masuk sebagai daerah PPKM Darurat. Namun, untuk mencegah kita lakukan pengetatan," ujarnya.
Diungkapkan Herman, pengetatan PPKM di Sumatera Selatan kini berada di level tiga. Dengan adanya perpanjangan selama lima hari, ia menargetkan akan ada penurunan level.
"Setelah berada di level tiga akan dilakukan relaksasi sehingga perekonomian bisa kembali berjalan," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.