Dapat sanksi tegas hingga dirumahkan
Plt Kepala Satpol PP Ende, Eman Taji menegaskan pihaknya sudah memberi sanksi tegas sesuai dengan pelanggarannya.
"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.
Dari 28 orang, ada 21 orang yang menjalani pembinaan fisik selama tiga hari.
Kemudian empat orang lainnya harus menjalani masa tahanan selama 14 hari.
"Tiga orang dirumahkan," tegasnya.
Baca juga: Saya Yakin Waktu Diangkat ke Bed, Istri Saya Sudah Meninggal
Tiga anggota alami demam dan batuk, ternyata terpapar corona
Usai kejadian tersebut, beberapa anggota Satpol PP yang turut dalam pesta miras mengalami batuk, pilek, hingga demam.
Setelah dilakukan tes swab antigen, ada tiga orang anggota yang positif Covid-19.
"Mereka diperiksa dua hari lalu, karena gejala pilek, demam, dan batuk-batuk. Setelah diswab oleh petugas kesehatan, tiga dari mereka terkonfirmasi positif Covid-19," jelas Eman, Selasa (20/7/2021) sore.
"Sekarang sisa satu yang di sel. Tiga orang yang positif Covid-19 pulang ke rumah untuk menjalani karantina mandiri," katanya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Maumere, Nansianus Taris | Editor: Pythag Kurniati, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.