KOMPAS.com - Pesta minuman keras (miras) yang dilakukan anggota Satpol PP Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berujung pada penularan Covid-19.
Kabar terbaru, tiga dari 28 anggota Satpol PP Ende yang turut serta dalam pesta miras itu dinyatakan positif Covid-19.
Kepala Satpol PP Ende pun telah memberi sanksi tegas bagi anggotanya yang terlibat.
Baca juga: 3 dari 28 Anggota Satpol PP yang Berpesta Miras Positif Covid-19, Alami Demam dan Batuk
Bermula senior ultah
Kejadian bermula ketika salah satu senior anggota Satpol PP sedang berulang tahun (ultah).
Aksi pesta miras itu direkam dalam video dan menjadi viral di media sosial.
Tampak dalam video, seorang pria berseragam Satpol PP menari bersama seorang perempuan tanpa menggunakan masker.
Kemudian terlihat pula anggota Satpol PP lain menuangkan miras ke gelas rekannya.
Sementara anggota lain terlihat duduk sambil meminum miras.
Baca juga: Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Kembali Positif Covid-19