Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota: Kalau BOR Jadi Indikator, Salatiga Tak Turun ke Level 3

Kompas.com - 21/07/2021, 14:22 WIB
Dian Ade Permana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Kota Salatiga masuk kategori Level 4 di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan hingga 25 Juli 2021.

Namun, penetapan kategori tersebut dipertanyakan oleh Wali Kota Salatiga Yuliyanto.

"Karena salah satu indikator penentuan level masing-masing kabupaten dan kota se-Jawa Bali adalah BOR (bed occupancy ratio)," ungkapnya, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Tujuh Formasi CPNS Salatiga, Termasuk Pemulasaraan Jenazah Sepi Peminat, Pendaftaran Diperpanjang

Dengan indikator tersebut, tentu saja Kota Salatiga tidak akan bisa turun ke Level 3 dan seterusnya karena RSUD milik Pemerintah Kota Salatiga BOR-nya saja di atas 80 persen.

"Sementara ketersediaan bed isolasi RS se-Kota Salatiga melayani pasien luar kota, tidak hanya pasien dari warga Salatiga," kata Yuliyanto.

Dikatakan Yuliyanto, dari jumlah pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit, hanya 30 persen saja yang asli warga Kota Salatiga.

"Kita kan juga tidak mungkin menolak pasien, kalau ada yang sakit tentu harus mendapat perawatan agar bisa segera sembuh, tidak memandang asal pasien," paparnya.

Baca juga: Stok Bantuan untuk Warga Isoman Menipis, Pemkot Salatiga Akan Lebih Selektif

Yuliyanto menyampaikan mendukung perpanjangan PPKM yang dicanangkan pemerintah.

"Memang ini berpengaruh terhadap penurunan penyebaran Covid-19 karena mobilitas warga juga berkurang, tapi perlu disiapkan juga skenario kebangkitan ekonomi," tegasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com