SALATIGA, KOMPAS.com - Kota Salatiga masuk kategori Level 4 di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan hingga 25 Juli 2021.
Namun, penetapan kategori tersebut dipertanyakan oleh Wali Kota Salatiga Yuliyanto.
"Karena salah satu indikator penentuan level masing-masing kabupaten dan kota se-Jawa Bali adalah BOR (bed occupancy ratio)," ungkapnya, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Tujuh Formasi CPNS Salatiga, Termasuk Pemulasaraan Jenazah Sepi Peminat, Pendaftaran Diperpanjang
Dengan indikator tersebut, tentu saja Kota Salatiga tidak akan bisa turun ke Level 3 dan seterusnya karena RSUD milik Pemerintah Kota Salatiga BOR-nya saja di atas 80 persen.
"Sementara ketersediaan bed isolasi RS se-Kota Salatiga melayani pasien luar kota, tidak hanya pasien dari warga Salatiga," kata Yuliyanto.
Dikatakan Yuliyanto, dari jumlah pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit, hanya 30 persen saja yang asli warga Kota Salatiga.
"Kita kan juga tidak mungkin menolak pasien, kalau ada yang sakit tentu harus mendapat perawatan agar bisa segera sembuh, tidak memandang asal pasien," paparnya.
Baca juga: Stok Bantuan untuk Warga Isoman Menipis, Pemkot Salatiga Akan Lebih Selektif
Yuliyanto menyampaikan mendukung perpanjangan PPKM yang dicanangkan pemerintah.
"Memang ini berpengaruh terhadap penurunan penyebaran Covid-19 karena mobilitas warga juga berkurang, tapi perlu disiapkan juga skenario kebangkitan ekonomi," tegasnya.