PADANG, KOMPAS.com - Video viral dengan narasi seorang pria mengaku matanya ditusuk pena petugas pos penyekatan PPKM di Padang, Sumatera Barat, ternyata video bohong.
Pembuat sekaligus penyebarnya adalah pria dalam video tersebut, mantan anggota DPRD Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, bernama Awaluddin Rao.
Pria tersebut sudah meminta maaf di Mapolresta Padang, Minggu (18/7/2021) sore.
"Saya rela dan ikhlas dan sebaliknya memohon maaf sedalam-dalamnya apabila dengan video viral itu mengurangi konsentrasi atau menambah tugas kepolisian, khususnya Polresta Padang. Mata saya mulai membaik,” kata Rao.
Rao mengatakan saat kejadian itu dirinya dalam situasi panik sehingga berteriak dan meminta tolong karena wajahnya yang telah berdarah.
Namun, dia mengucapkan pernyataan berbeda dengan yang ada di dalam video yaitu tidak ada tindakan penusukan terhadap matanya.
"Saya tidak melihat ada aparat yang menusuk saya. Namun saat itu saya sudah melihat sudah berdarah kening saya makanya saya berteriak-teriak meminta tolong. Intinya tidak ada saya melihat jelas ada aparat menusuk saya,” ujar Rao.
Kendati si pembuat video sudah menyampaikan permohonan maaf, namun proses hukum tetap berlanjut.
Saat ini kasus video yang diduga menyebarkan berita bohong dan melanggar UU ITE pasal 28 itu ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar.
"Ya tetap ditindaklanjuti. Permohonan maaf tidak menghentikan proses hukum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Senin (19/7/2021).
Satake mengatakan pihaknya segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk menyelidiki kasus itu.
"Kita akan tindaklanjuti dengan pemanggilan. Saat ini kasus dipegang penyidik di Ditkrimsus," kata Satake.
Menurut dia, video tersebut diduga menyebarkan berita bohong dan menyesatkan karena Rao tidaklah buta seperti yang dia sebutkan di dalam video tersebut.
"Kita selidiki kasus penyebaran video yang diduga berisikan berita bohong tersebut. Ini merugikan petugas PPKM yang bekerja. Dengan beredar video itu, seolah-olah petugas melakukan tindakan salah," kata Satake.
Dia mengatakan penyebar video itu bisa dijerat pasal 28 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Satake menyebutkan kejadian di dalam video yang dibuat sendiri dan disebarkan oleh Rao diduga tidak benar atau bohong.
"Dalam video itu dia bilang matanya ditusuk pena hingga buta. Padahal pelipisnya yang kena. Itupun kita tidak tahu kejadiannya seperti apa," kata Satake.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.