"Kami ditengahkan Kasat Reskrim (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang) saling memaafkan. Sehingga kami membuat surat pernyaataan kedua belah pihak memaafkan," ujar Hendra Supriatna melalui pesan singkat, Selasa (20/7/2021).
Hendra mengatakan, saat itu Kamis (15/7/2021) sekitar pukul 20.30 WIB, ia pulang dari kantornya sehabis bakti sosial menuju rumahnya. Di penyekatan dejat MCD Galuh Mas ia melihat kendaraan di depannya dibolehkan lewat. Kepada polisi, Hendra mengaku mau membeli obat ke rumah sakit dan rumah dekat dengan titik penyekatan.
"Akhirnya saya turun, (bertanya) kenapa mobil itu diloloskan. (Polisi menyebut) bahwa rumahnya deket. Saya mau menunjukkan KTP rumah saya pun dekat. Namun ditolak pihak kepolisin," ujar dia.
Hendra kemudian meminggirkan papan tanda PPKM Darurat dan pembatas jalan dan meminta pengemudinya maju. Namun petugas kemudian menghalangi. Hendra mengaku menarik petugas lantaran khawatir terjadi suatu hal.
"Saya menarik polisi itu ke pinggir karena khawatir yang bawa mobil panik," ujarnya.
Hendra mengaku sempat tak terima lantaran tahu divideokan. Ia kemudian mendorong papan PPKM Darurat yang kemudian jatuh.
"Saya kemudian masuk mobil," ujar dia.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, alasan dua pria itu ingin menerobos penyekatan karena melihat kendaraan di depannya dibolehkan melintas.
Petugas kemudian menjelaskan jika pengemudi kendaraan dapat menunjukkan domisili wilayah itu. Sedangkan pria itu tidak.
"Dia tidak mempunyai bukti domisili dan diperintahkan untuk memutar," kata Oliestha.
Oliestha menyebut kedua orang itu melakukan penerobosan di titik penyekatan PPKM dan sedikit menabrak anggota lalu lintas yang berjaga.
"Telah kami amankan dan telah kami melakukan pemeriksaan secara intensif, baik pengemudi maupun pelaku yang dalam video melakukan pendorongan kepada yang berjaga di sana," kata dia.
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, kedua belah pihak kemudian dipertemukan. Baik dua oknum yang berupaya menerobos maupun petugas lalu lintas yang menjadi korban sekaligus pelapor.
"Alhamdulillah telah dicapai sebuah mediasi, di mana anggota lalu lintas tersebut dengan legowo dan kerendahan hati memaafkan perbuatan yang dilakukan kedua oknum tersebut," ujar Oliestha.
Kedua oknum itu, kata Oliestha, kemudian membuat permintaan maaf secara tertulis dan video. Kedua belah pihak pun telah mendatangani kesepakatan damai.
"Pelapor anggota melakukan pencabutan lapiran polisi tersebut untuk mencapai restoratif justice," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.