KARAWANG, KOMPAS.com- Pria dalam video viral aksi menerobos pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Karawang akhirnya angkat bicara.
Pria yang terekam dalam video tersebut menyebutkan, telah bersepakat damai dan saling memaafkan dengan petugas penjagaan.
"Kami ditengahkan Kasat Reskrim (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang) saling memaafkan. Sehingga kami membuat surat pernyaataan kedua belah pihak memaafkan," ujar Hendra Supriatna melalui pesan singkat, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: Pria Berbadan Tegap Terobos Penyekatan dan Melawan Polisi di Karawang
Melihat kendaraan di depannya boleh lewat
Hendra menceritakan duduk perkara peristiwa tersebut.
Saat itu Kamis (15/7/2021) sekitar pukul 20.30 WIB, ia baru pulang dari kantornya seusai mengikuti kegiatan bakti sosial.
Di penyekatan dekat McD Galuh Mas, dia melihat kendaraan di depannya dibolehkan lewat.
Kepada polisi, Hendra mengaku hendak membeli obat ke rumah sakit dan rumah dekat dengan titik penyekatan.
"Akhirnya saya turun, (bertanya) kenapa mobil itu diloloskan. (Polisi menyebut) bahwa rumahnya deket. Saya mau menunjukkan KTP rumah saya pun dekat. Namun ditolak pihak kepolisian," ujar dia.
Baca juga: Bupati Karawang Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat Soal Perpanjangan PPKM Darurat
Hendra kemudian meminggirkan papan tanda PPKM Darurat dan pembatas jalan serta meminta pengemudi untuk maju.
Namun, petugas menghalangi. Hendra mengaku menarik petugas lantaran khawatir terjadi suatu hal.
"Saya menarik polisi itu ke pinggir karena khawatir yang bawa mobil panik," ujarnya.
Hendra mengaku sempat tak terima lantaran tahu divideokan. Ia pun mendorong papan PPKM Darurat hingga terjatuh.
"Saya kemudian masuk mobil," ujar dia.
Baca juga: Demo Tolak PPKM Darurat, Mahasiswa: Kami Menuntut Presiden Jokowi Mundur dari Jabatan
Penjelasan polisi
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, alasan dua pria itu ingin menerobos penyekatan karena melihat kendaraan di depannya dibolehkan melintas.
Petugas kemudian menjelaskan, jika pengemudi kendaraan dapat menunjukkan bukti domisili wilayah itu. Sedangkan pria tersebut tidak.
"Dia tidak mempunyai bukti domisili dan diperintahkan untuk memutar," kata Oliestha.
Oliestha menyebut kedua orang itu melakukan penerobosan di titik penyekatan PPKM dan sedikit menabrak anggota lalu lintas yang berjaga.
"Telah kami amankan dan telah kami melakukan pemeriksaan secara intensif, baik pengemudi maupun pelaku yang dalam video melakukan pendorongan kepada yang berjaga di sana," kata dia.
Baca juga: Di Madiun, PKL Diberdayakan untuk Cukupi Kebutuhan Makan Pasien Isoman
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, kedua belah pihak kemudian dipertemukan.
Baik dua oknum yang berupaya menerobos maupun petugas lalu lintas yang menjadi korban sekaligus pelapor.
"Alhamdulillah telah dicapai sebuah mediasi, dimana anggota lalu lintas tersebut dengan legowo dan kerendahan hati memaafkan perbuatan yang dilakukan kedua oknum tersebut," ujar Oliestha.
Kedua oknum itu, kata Oliestha, kemudian membuat permintaan maaf secara tertulis dan video. Kedua belah pihak pun telah mendatangani kesepakatan damai.
"Pelapor anggota melakukan pencabutan lapiran polisi tersebut untuk mencapai restorative justice," ungkap dia.
Baca juga: Nekat Buka Saat PPKM Darurat, Diskotek di Bali Kena Denda Rp 1 Juta, Izin Terancam Dicabut
Video berdurasi 36 detik itu kemudian viral di media sosial.
Dalam video itu nampak sebuah mobil berwarna putih yang hendak menerobos pos penyekatan.
"Maju-maju, kata gua mau maju," kata pria berbaju kuning kepada rekannya yang mengemudi.
Pria itu kemudian meminggirkan papan petunjuk PPKM Darurat dan pembatas jalan dan kembali meminta rekannya memajukan mobil.
Petugas kemudian menghalangi. Pria berbaju kuning itu juga terlibat adu mulut dan melawan petugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.