Kasus kedua, lanjut Sunarto, penangkapan seorang pelaku berinisial AH (28), terkait jual beli paruh enggang dan kuku Harimau.
Penangkapan yang dilakukan pada 2 Juli 2021 lalu, di Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru, Riau, petugas menyita lima paruh enggang dan dua kuku harimau.
"Paruh enggang ini berasal dari daerah Kalimantan, yang dibeli pelaku melalui media sosial seharga Rp 1,1 juta. Rencananya akan dijualkan kembali oleh pelaku Rp 15 juta. Saat penangkapan, juga ditemukan dua kuku harimau," kata Sunarto.
Berikutnya kasus ketiga adalah penangkapan dua pelaku yang melakukan jual beli Kukang.
Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap, berinisial KIS (55) dan RAF (30).
"Petugas menyita delapan ekor satwa dilindungi jenis kukang yang masih hidup," kata Sunarto.
Kedua pelaku, sambung dia, ditangkap pada Senin (12/7/2021), sekitar pukul 06.30 WIB, di parkiran Rumah Sakit Eka Hospital di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Delapan ekor kukang yang diamankan petugas, dibeli pelaku di daerah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Rencananya, pelaku menjual kukang Rp 2,5 juta per ekor.
"Semua barang bukti kita serahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Untuk kukang yang masih hidup, dalam waktu dekat akan dilepaskan lagi ke habitatnya," tambah Sunarto.
Sunarto mengatakan, lima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUH Pidana.
"Para tersangka diancam lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta," tutup Sunarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.