PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap lima orang pelaku perdagangan satwa dilindungi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti satwa jenis Kukang, paruh enggang atau rangkong kuku Harimau dan sisik Trenggiling.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, lima pelaku ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 19 Juli 2021
Pengungkapan kasus pertama, yaitu penjualan sisik trenggiling pada 21 Juni 2021 lalu.
"Kasus pertama petugas menangkap dua pelaku berinisial IR (45) dan ER (31). Penangkapan dilakukan di Jalan Lubuk Telongo Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau," ujar Sunarto kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Riau di Pekanbaru, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Cerita Pembuat Peti Mati, Beralih Pekerjaan karena Terdampak Pandemi hingga Bantu Berdayakan Warga
Dari tangan pelaku, sebut dia, petugas menyita 15 kilogram sisik trenggiling.
Sisik trenggiling itu didapat pelaku dari pengepul di Kabupaten Indragiri Hulu. Namun, pengepul masih diburu petugas.
Rencananya, sisik trenggiling akan dijual oleh pelaku ke wilayah Provinsi Jambi, dengan harga Rp 2 juta per kilogram.
Namun, aksi kejahatan kedua pelaku berhasil digagalkan polisi.