BADUNG, KOMPAS.com - Diskotek Boshe VVIP Club yang terletak di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kuta, Badung, kedapatan beroperasi selama PPKM Darurat di Bali.
Akibatnya, pengelola tempat tersebut dikenai sanksi Rp 1 juta.
Petugas juga mengancam menutup usaha jika tempat itu diketahui kembali melakukan pelanggaran.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kebutuhan Oksigen di Bali Naik 5 Kali Lipat dan Mulai Menipis
"Didenda Rp 1 juta dan penutupan sementara. Kalau di hari berikutnya masih ditemukan pelanggaran yang lebih berat ya pasti (dicabut izin)," kata juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Badung I Gusti Ngurah Jaya Saputra saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/7/2021).
Saputra menjelaskan, selain sanksi berupa denda, pihaknya melalui Satpol PP Kabupaten Badung telah memanggil pengelola untuk diberi peringatan dan pembinaan atas pelanggaran yang dilakukan.
Boshe VVIP Club dinilai melanggar Peraturan Bupati Badung Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Era Baru.
"Karena kan dari segi aturan (PPKM Darurat) kan memang tidak boleh buka," kata dia.