JAYAPURA, KOMPAS.com - DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua pada 15 Juli 2021.
Gubernur Papua Lukas Enembe melalui juru bicaranya, Muhammad Rifai Darus mengapresiasi kinerja DPR dan pemerintah pusat.
Lukas Enembe berharap, pemerintah pusat dan daerah bisa memiliki pemahaman yang sama terkait UU tersebut.
Sehingga, tak ada perbedaan dalam penerapan aturan itu.
"Bapak gubernur mengharapkan seluruh pihak terkait untuk tetap berada dalam koridor sekutu yang sama agar tercipta sebuah cara pandang yang sama guna menjadikan kebijakan otonomi khusus Papua sebagai instrumen yang strategis dan berdayaguna dalam menyelesaikan sejumlah masalah di Bumi Cenderawasih secara komprehensif serta bermartabat," ujar Rifai di Jayapura, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Video Viral 28 Anggota Satpol PP Pesta Minuman Beralkohol, Kasatpol PP Ende: Sudah Disanksi
Setelah ini, sambung Rifai, Lukas Enembe menginginkan semua pihak tanggap merespons perubahan dalam UU Otsus tersebut.
Ia mengingatkan, UU hanya menjadi dasar dalam upaya pemerintah menyejahterakan masyarakat Papua. Sehingga, diperlukan peran serta seluruh pihak.
"Apabila hal demikian dapat terwujud, maka bukan hal mustahil bagi seluruh rakyat Papua untuk dapat menyaksikan dan merasakan derasnya arus perubahan tanah ini menuju kebangkitan, kemandirian serta kesejahteraan Papua yang berkeadilan dalam kerangka NKRI," kata dia.
Meski diakui Rifai, ada beberapa pasal dalam UU Otsus yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Papua untuk direvisi tidak diakomodasi.
Namun, Lukas Enembe memandang hal-hal prinsip yang selama ini menjadi perdebatan sudah diubah.
"Sekalipun demikian, Gubernur Papua mengakui bahwa perubahan kedua atas UU Otsus tersebut secara parsial telah mengakomodasi sejumlah masalah krusial yang berulangkali disampaikan dan diperjuangkan Lukas Enembe sejak 2014, dan intens disampaikan kembali beberapa bulan terakhir ini seiring dengan penetapan RUU Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua sebagai prioritas dalam Prolegnas," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua pada hari ini dalam rapat paripurna, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Polemik Jabatan Sekda Papua Berlanjut, Gubernur Lukas Enembe Lantik Plt
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua DPR Komarudin Watubun mengungkapkan ada 18 pasal yang diubah dalam ketentuan UU yang lama dan tambahan 2 pasal baru.
Selain itu, ada juga pasal yang dihapus yaitu Pasal 28 yaitu ayat 1 dan 2 terkait partai politik lokal.
Pansus dan Pemerintah menilai selama pelaksanaan Pasal 28 UU Otsus yang selama ini diartikan sebagai hadirnya partai politik lokal di Papua, telah menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.