Situasi bank yang sedang sepi dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
HK kemudian mengeluarkan parang dan menodong seorang perempuan yang merupakan teller bank.
Perempuan itu langsung menyerahkan uang Rp 48,5 juta yang merupakan hasil transaksi pada hari tersebut.
"Pelaku beraksi sendirian. Setelah beraksi ia langsung kabur menggunakan sepeda motor," kata Dolly.
Atas perbuatannya, HK dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Rekening pelaku sudah kita bekukan," kata Dolly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.