Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Maluku Tenggara: Masyarakat Boleh Shalat Idul Adha Berjemaah di Masjid...

Kompas.com - 19/07/2021, 16:12 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku mengizinkan warga Muslim melaksanakan shalat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid.

Pengurus masjid dan jemaah diminta menerapkan protokol kesehatan ketat selama penyelenggaraan shalat Idul Adha.

"Telah disepakati beberapa hal, masyarakat Malra (Maluku Tenggara), khususnya umat Islam, dibolehkan melakukan Shalat Idul Adha secara berjemaah di masjid-masjid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun di Langgur seperti dikutip dari Antara, Senin (19/7/2021).

Keputusan itu diambil setelah mencermati perkembangan kasus Covid-19 dan mengggelar rapat koordinasi antara Pemkab Malra dengna perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama, Majelis Ulama Indonesia, dan Kantor Kementerian Agama.

Baca juga: Video Viral 28 Anggota Satpol PP Pesta Minuman Beralkohol, Kasatpol PP Ende: Sudah Disanksi

Meski mengizinkan shalat berjemaah, Pemkab Maluku Tenggara melarang takbir keliling, baik pawai dengan berjalan kaki atau konvoi kendaraan.

Takbiran hanya boleh dilaksanakan di masjid.

"Malam takbiran dan Shalat Idul Adha hanya dapat diikuti oleh jemaah dengan usia 17 sampai dengan 59 tahun," katanya.

Syarat masyarakat yang diizinkan shalat di masjid

Thaher menyebutkan, hanya masyarakat yang sehat diizinkan shalat Idul Adha di masjid.

Warga hamil, sedang menyusi, sakit, atau baru kembali dari luar daerah, tak diizinkan shalat Idul Adha di masjid.

Selain itu, pengurus masjid yang akan menyelenggarakan shalat Idul Adha wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh, cairan pembersih tangan, dan tempat mencuci tangan serta membatasi jamaah maksimal 30 persen dari kapasitas ruang.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com