SORONG, KOMPAS.com - Polisi membubarkan puluhan massa yang menggelar aksi demonstrasi menolak otonomi khusus (Otsus) Papua di Jalan Bhasuki Rahman Kota Sorong, Papua Barat.
Awalnya massa berkumpul di seputaran lampu merah Remu. Kemudian, mereka melakukan aksi long march menuju ke Kantor DPRD Kota Sorong.
Polisi mengimbau agar massa pendemo tidak melakukan aksinya untuk mencegah penyebaran Covid-19, karena kota Sorong masuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Selama pandemi, kepolisian tidak mengeluarkan izin untuk aksi demonstrasi karena khawatir akan terjadi penyebaran Covid-19.
Baca juga: Peneliti LIPI Pesimistis Implementasi UU Otsus Papua Baru akan Berjalan Baik
Amankan puluhan demonstran
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menjelaskan, polisi sudah menyampaikan kepada koordinator lapangan (korlap) untuk tidak menggelar aksi unjuk rasa.
Menurutnya, aspirasi dapat disampaikan dengan cara lain selain berunjuk rasa.
"Kami sudah mengimbau untuk tidak aksi. Namun, mereka tetap memaksa sehingga saya perintahkan anggota saya untuk bubarkan. Ada puluhan massa yang kita amankan untuk dibawa ke polres untuk dikembangkan," ujar Ary kepada wartawan di Polresta Sorong, Senin (19/7/2021).
Puluhan massa diangkut menggunakan truk polisi untuk dibawa ke Polresta Sorong.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, antara lain berupa spanduk, ponsel dan sebuah mikrofon.
Sementara puluhan massa yang tak terima atas penangkapan rekan mereka mendatangi Polresta Sorong dan menutut polisi agar segera membebaskan kawan mereka.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.