Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Video 28 Anggota Satpol PP Pesta Miras, Ini Faktanya

Kompas.com - 19/07/2021, 14:06 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak 28 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, asyik berpesta minuman keras (miras).

Aksi puluhan oknum itu pun viral di media sosial dan mendapat kecaman dari warganet.

Video itu diduga direkam di salah satu kantor di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

Setelah viral, 28 oknum anggota Satpol PP itu diberi sanksi. Bahkan, 3 dari 28 oknum tersebut ada yang di rumahkan.

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

Viral di media sosial

Ilustrasi media sosialKOMPAS.COM/Shutterstock Ilustrasi media sosial

Warganet dihebohkan dengan beredarnya sebuah video sejumlah anggota Satpol PP sedang pesta minuman keras.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak terlihat seorang pria berseragam Satpol PP menari dengan seorang perempuan berpakain hitam dan keduanya tidak menggunakan masker.

Sementara ada sejumlah anggota Satpol PP yang duduk bersama sambil minum minuman keras. Salah satu anggota menuangkan miras ke gelas milik salah satu anggota.

Aksi mereka pun menuai kecamatan dari warganet. Pasalnya, mereka harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Video Viral 28 Anggota Satpol PP Pesta Minuman Beralkohol, Kasatpol PP Ende: Sudah Disanksi

 

Ada senior yang ultah

Plt Kepala Satpol PP Ende, Eman Taji mengatakan, pesat miras itu digelar saat salah satu senior anggota Satpol PP ada yang sedang ulang tahun.

Kata Eman, ada 28 anggota Satpol PP Ende yang terlibat dalam pesta minuman berakohol itu.

"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.

Baca juga: Senior Ultah, 28 Anggota Satpol PP Pesta Miras, Viral di Medsos, Diberi Sanksi

 

Diberi sanksi

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Setelah video itu viral, kata Eman, pihaknya langsung memberikan tindakan tegas kepada 28 anggota Satpol PP yang terlibat dalam pesta miras tersebut

Dijelaskan Eman, 21 orang yang terlibat dalam pesta itu menjalani pembinaan fisik selama tiga hari.

Kemudian, lanjutnya, 4 anggota Satpol PP lainnya ditahan selama 14 hari.

"Tiga orang dirumahkan," tegasnya.

Atas kejadian itu, Eman meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende atas ulah anggotanya.

Baca juga: Diminta Putar Balik oleh Petugas karena Tak Bisa Tunjukkan Kartu Vaksin, Anggota DPRD: Anda Bubar Saja

 

 

(Penulis Kontributor Maumere, Nansianus Taris | Editor Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com