PURWOKERTO, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima orang terduga penyebar hoaks mengenai aksi demonstrasi menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Banyumas, Jawa Tengah, melalui media sosial (medsos).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas Kompol Berry mengatakan, kelima pelaku berinisial NP (25), warga Desa Kecamatan Kedungbanteng, FS (27), warga Kecamatan Sumbang.
Kemudian CH (46), kecamatan Purwokerto Utara, SDR (34), warga Kecamatan Purwokerto Barat dan BSW (49), warga Kecamatan Kedungbanteng.
"Kami melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook pengunggah bernama GPZ yang kemudian ditemukan bahwa pemiliknya adalah NP," kata Berry kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Beredar Poster Ajakan Demo Protes PPKM di Banyumas, Polisi: Hoaks
Berry menjelaskan, NP diketahui mengunggah poster demonstrasi tersebut di salah satu grup Facebook.
Berdasarkan hasil penyelidikan, NP mengaku mendapatkan poster tersebut secara berantai melalui WhatsApp dari tersangka lainnya.
"NP mengaku kesal dengan adanya PPKM darurat Jawa Bali. Di mana NP tidak dapat bekerja, karena tempat kerjanya ditutup," jelas Berry.
NP semakin kesal setelah mengetahui adanya rencana perpanjangan PPKM darurat. Polisi juga masih terus menelusuri motif pelaku lainnya.
"Tujuan NP memposting adalah mengajak anggota grup Facebook untuk untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan yang diposting," ujar Berry.
Baca juga: Ragam Hoaks tentang Covid-19, Chip Dimasukkan ke Vaksin hingga Pasien Di-Covid-kan di Rumah Sakit
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) jo pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.