Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Penyebar Hoaks Demo PPKM di Banyumas Ditangkap, Kesal Tempat Kerjanya Ditutup

Kompas.com - 19/07/2021, 13:41 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima orang terduga penyebar hoaks mengenai aksi demonstrasi menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Banyumas, Jawa Tengah, melalui media sosial (medsos).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas Kompol Berry mengatakan, kelima pelaku berinisial NP (25), warga Desa Kecamatan Kedungbanteng, FS (27), warga Kecamatan Sumbang.

Kemudian CH (46), kecamatan Purwokerto Utara, SDR (34), warga Kecamatan Purwokerto Barat dan BSW (49), warga Kecamatan Kedungbanteng.

"Kami melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook pengunggah bernama GPZ yang kemudian ditemukan bahwa pemiliknya adalah NP," kata Berry kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Beredar Poster Ajakan Demo Protes PPKM di Banyumas, Polisi: Hoaks

Berry menjelaskan, NP diketahui mengunggah poster demonstrasi tersebut di salah satu grup Facebook.

Berdasarkan hasil penyelidikan, NP mengaku mendapatkan poster tersebut secara berantai melalui WhatsApp dari tersangka lainnya.

"NP mengaku kesal dengan adanya PPKM darurat Jawa Bali. Di mana NP tidak dapat bekerja, karena tempat kerjanya ditutup," jelas Berry.

NP semakin kesal setelah mengetahui adanya rencana perpanjangan PPKM darurat. Polisi juga masih terus menelusuri motif pelaku lainnya.

"Tujuan NP memposting adalah mengajak anggota grup Facebook untuk untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan yang diposting," ujar Berry.

Baca juga: Ragam Hoaks tentang Covid-19, Chip Dimasukkan ke Vaksin hingga Pasien Di-Covid-kan di Rumah Sakit

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) jo pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com