KOMPAS.com - Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan kerumunan warga di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, Aceh.
Warga berkerumun untuk menyambut kedatangan seorang selebgram berinisial HK.
Padahal, saat itu, Lhokseumawe tengah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Soal kerumunan di Pasar Inpres, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Lhokseumawe Marzuki mengatakan bahwa sudah meminta petugas di lapangan untuk memeriksa kebenaran video tersebut.
Baca juga: Selebgram Timbulkan Kerumunan di Aceh, Satgas Covid-19: Jelas Itu Pelanggaran
“Kalau dilihat dari videonya jelas itu pelanggaran. Kita minta warga masyarakat patuh protokol kesehatan. Apalagi kita masih berlaku PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021,” ujarnya, Minggu (18/7/2021).
Dari hasil temuan petugas, lanjut Marzuki, bakal menjadi dasar pemberian sanksi kepada orang yang terlibat dalam dugaan pelanggaran PPKM.
“Apakah tim lapangan sudah menggelar rapat buat sanksinya saya belum tahu. Nanti akan kita lihat hasil analisa tim lapangan, karena peristiwanya kemarin terjadinya,” ucapnya.
Baca juga: Berawal dari Ini, Penyamaran Dokter Palsu Terungkap, Pelaku Tipu Korban hingga Rp 45 Juta